REMBANG Kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang masih tertera masa berlaku sampai 2017 tidak perlu diperpanjang oleh pemegangnya. Sebab, KTP elektronik berlaku seumur hidup. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang Daenuri mengatakan, KTP elektronik atau e-KTP yang berlaku sampai 2017 tidak kedaluwarsa, sehingga warga yang memegangnya tidak
kamiingin bertanya apa benar kalau E-KTP yang habis masa berlaku tidak perlu diperpanjang lagi. Kalau tidak dimana kami
Pemohonhanya perlu melakukan aktivasi, dengan membawa fisik e-KTPnya ke Kantor Kecamatan.
Untukmengurus E-KTP, tidak perlu menunggu habis masa berlaku KTP lama, karena sekarang masyarakat sudah dicanangkan menggunakan EKTP dengan masa berlaku seumur hidup. Pencarian E-KTP dilakukan di kantor camat masing-masing, dengan membawa foto copy kartu keluarga, serta aslinya. Di kantor Camat akan dilakukan perekaman E-KTP. Setelah itu akan
Padahal surat edaran Mendagri sudah jelas, KTP Elektronik yang diterbitkan tahun 2011, berlaku seumur hidup,' katanya 'Padahal surat edaran Mendagri sudah jelas, KTP Elektronik yang diterbitkan tahun 2011, berlaku seumur hidup,' katanya. Rabu, 11 Mei 2022; Cari. Network. Tribunnews.com;
proses yang terjadi pada bagian x adalah. Jakarta - IsuE-KTP dikabarkan berlaku seumur hidup. Informasi juga beredar melalui pesan berantai di berbagai sosial media, mulai dari BBM, WhatsApp, Facebook dan yang beredar itu berisi pemberitahuan apabila ada warga yang masa berlaku e-KTP-nya habis, maka tidak perlu mengurus perpanjangan lagi karena e-KTP itu masih bisa tetap digunakan meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal juga diimbau agar jangan mau dimintai uang oleh calo atau oknum petugas untuk mengurus dan membuat e-KTP yang baru. e-KTP yang sekarang di bagian masa berlaku tertulis seumur hidup, namun untuk yang sudah kadaluarsa masih sah dan tetap berlaku. Warga juga diminta tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP sewaktu ada razia kepolisian atau pun disaat mengurus surat-surat penting di kantor/lembaga manapun. Di pesan berantai itu juga disebutkan ketentuan soal e-KTP ini sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a. Sehingga warga yang masa berlaku e-KTP-nya habis selama kartu tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjangan. Itu berlaku seumur Ditetapkan berlaku seumur hidup sejak DPR mengetok palu mengesahkan revisi UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Adminduk pada rapat paripurna, Selasa 26/11/2013 revisi UU Adminduk, kewajiban masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku KTP dihilangkan. Sehingga status masa berlaku e-KTP yang hanya lima tahun itu hilang dan berganti menjadi seumur hidup. Meski e-KTP berlaku seumur hidup, masyarakat tetap bisa melakukan perubahan terhadap data di dalam e-KTP, misalnya status perkawinan, gelar pendidikan, domisi dan revisi UU Adminduk pasal 101 c disebutkan bahwa e-KTP yang sudah diterbitkan sebelum UU ini, ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan kata lain, ketentuan ini berlaku surut. Bagi warga yang e-KTP-nya masih tertulis masa berlaku lima tahun, maka tetap dianggap berlaku seumur itu, di situs Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, disebutkan bahwa perubahan aturan masa berlaku e-KTP ini juga untuk penghematan anggaran negara sebesar Rp 4 triliun setiap 5 e-KTP ini berbeda di setiap daerah. Sebagian warga di Jakarta, Bogor dan Depok sudah memiliki e-KTP dengan masa berlaku seumur hidup. Namun sebagian lagi Anto, warga Johar Baru, Jakarta Pusat ini. Dia sudah memiliki e-KTP seumur hidup. Masa berlaku e-KTP seumur hidup itu didapat setelah dia memperpanjang e-ktp yang mati pada Juni 2015. Senada dengan Anto, Yono warga Sukmajaya, Depok juga sudah mendapat e-KTP seumur hidup pada Januari 2015. Yono merupakan warga pindahan dari Solo. Begitu juga dengan Yandra, warga Bogor ini sudah memperoleh e-KTP seumur hidup pada Desember 2015 berbeda dengan Yati, warga Kalibata, Jakarta Selatan. Masa berlaku di e-KTP Yati habis pada 2017 mendatang. Menurutnya status e-KTP seumur hidup belum didapat karena saat membuat e-KTP pada 2012 revisi UU Adminduk belum diketok Bicara Kementerian Dalam Negeri, Dodi Ryadmadji, mengatakan bagi warga yang masa berlaku e-KTP-nya berjangka lima tahun misalnya habis pada tahun 2017, tidak perlu lagi untuk melakukan perpanjangan. e-KTP Tersebut tetap dianggap berlaku seumur hidup."Itu tetap berlaku seumur hidup. Begitu keluar revisi UU Adminduk artinya semua e-KTP yang ada batasan waktunya otomatis berganti seumur hidup, tanpa perlu melakukan perpanjangan ke kelurahan atau kecamatan," ucap Dodi kepada detikcom, Rabu 27/1/2016.Menurutnya pemegang e-KTP tak perlu repot lagi melakukan perpanjangan, kecuali memang ada perubahan data seperti status perkawinan, jenjang pendidikan dan juga menjamin, e-KTP yang masa berlakunya masih tertulis 5 tahun itu statusnya sama seperti e-KTP seumur hidup dan tetap bisa digunakan untuk mengurus administrasi, baik itu di instasi pemerintah atau swasta. "Instansi itu pasti menerima meski e-KTP sudah lewat tanggal berlaku, karena kami sudah melakukan kerjasama. Semua data sudah terekam di e-KTP tersebut," seumur hidup adalah benar bukan hoax. Meski e-KTP berlaku seumur hidup, masyarakat tetap bisa melakukan perubahan terhadap data di dalam e-KTP, misalnya status perkawinan, gelar pendidikan, domisi dan lainnya. slm/mad
masa berlaku e ktp habis 2017