Bahwauntuk memberikan pelayanan dan kemudahan administrasi kepada Wajib Pajak dalam menggunakan haknya untuk mendapatkan Pengampunan Pajak serta sesuai dengan ketentuan Pasal 50A ayat (1) huruf e dan huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
Amnestipajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
Duasurat ini juga tersedia kotak centangnya pada Surat Pernyataan Harta. Sayangnya tidak ada contoh seperti yang telah ditulis pada Mengenal Formulir-formulir Pengampunan Pajak. Sebenarnya apa Surat []
downloadformulir tax amnesty untuk permohonan pengampunan pajak yang meliputi surat pernyataan mengikuti tax amnesty, daftar harta dan utang, kode negara iso, surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan harta tambahan, surat pernyataan tidak mengalihkan harta tambahan yang telah berada di dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia ke
2 surat pernyataan bermaterai yang ditanda tangani Wajib Pajak, pihak pemberi pinjamanm dan saksi Utang tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kebenaran dan keberadaannya dan digunakan langsung untuk memperoleh Harta tambahan. 31. Apakah formulir surat pernyataan WP sudah tersedia? Jawaban
proses yang terjadi pada bagian x adalah. Menimbang a. bahwa pembangunan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertujuan untuk memakmurkan seluruh rakyat Indonesia yang merata dan berkeadilan, memerlukan pendanaan besar yang bersumber utama dari penerimaan pajak; b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak yang terus meningkat, diperlukan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dengan mengoptimalkan semua potensi dan sumber daya yang ada; c. bahwa kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya masih perlu ditingkatkan karena terdapat Harta, baik di dalam maupun di luar negeri yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; d. bahwa untuk meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian serta kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, perlu menerbitkan kebijakan Pengampunan Pajak; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak; Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan 1. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. 2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 3. Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta. 5. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 satu tahun kalender, kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Surat Pengakuan Kepemilikan Harta dalam Pengampunan Pajak Surat Pengakuan Kepemilikan Harta dan Nominee merupakan salah satu lampiran yang tidak jarang diminta oleh petugas pajak pada saat Anda mengajukan Surat Pernyataan Harta. Kotak Centang Checklist kedua surat tersebut juga tersedia pada Surat Pernyataan Harta SPH. Berdasarkan PER 10/PJ/2016 untuk jauh lebih mengenal Surat Pengakuan Kepemilikan Harta, mari simak pembahasan untuk Anda berikut ini. Pengertian Surat Pengakuan Kepemilikan Harta dan Nominee Surat Pengakuan Kepemilikan Harta merupakan sebuah surat bermaterai yang dibuat dan ditandatangani oleh wajib pajak. Dalam hal ini, wajib pajak yang memiliki harta tambahan namun tidak memiliki dokumen pendukung apapun atas harta tambahan tersebut. Misalnya, ketika Anda memiliki harta tambahan atau harta mewah berupa uang tunai, perhiasan, rumah, furniture, dan sebagainya. Sayangnya, tidak terdapat bukti pendukung atas harta tambahan yang Anda miliki tersebut. Maka, Anda dapat membuat Surat Pengakuan Kepemilikan Harta atas harta tambahan yang Anda miliki. Surat ini diperlukan saat akan mengurus amnesti pajak. Surat Pengakuan Nominee merupakan surat yang diperlukan ketika dokumen kepemilikan harta tambahan yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan masih atas nama orang lain. Pengertian harta tambahan ini dapat berupa saham, tabungan, mobil, tanah, kapal, bangunan, dan lain sebagainya. Anda perlu meminta Surat Pengakuan Nominee kepada orang yang tertera namanya pada harta Anda. Mengapa demikian? Tindakan ini perlu Anda ambil ketika akan melaporkan harta tetapi dokumen pendukungnya masih atas nama pihak atau orang lain nominee. Apabila nominee telah meninggal dunia, maka pembuatan Surat Pengakuan Nominee dapat dilakukan oleh salah satu ahli waris atau penerima wasiat. [adrotate banner=”3″] SURAT PENGAKUAN KEPEMILIKAN HARTA Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Nama Andini NPWP NIK 310000000000 Alamat Jl. Candi 52, Jakarta Dengan ini menyatakan bahwa saya benar memiliki Harta sebagai berikut – Uang Tunai Rp – Uang Tunai USD setara dengan Rp – Perhiasan Berlian Rp .. – Demikian Surat ini saya buat sesuai dengan keadaan sebenarnya karena atas Harta tersebut tidak memiliki dokumen / bukti pendukung. Surat ini dibuat sebagai kelengkapan dalam Penyampaian Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak. Jakarta, September 2016 Yang menyatakan , Wajib Pajak , Meterai 6000,- Andini NPWP 000…. Surat Pengakuan Kepemilikan Harta dan Pengampunan Pajak Amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU Pengampunan Pajak. Peserta amnesti pajak dijamin kemudahannya ketika meminta Surat Keterangan Bebas SKB PPh, dengan catatan membawa persyaratan formal yang lengkap. Persyaratan formal mendapat Surat Keterangan Bebas yang dimaksud seperti fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dari PBB Pajak Bumi Bangunan tahun terakhir atas nama dari harta tersebut, akta jual beli, dan surat pernyataan kepemilikan harta yang dibaliknamakan dan telah dilegalisir oleh notaris. Kelengkapan persyaratan formal akan membantu dalam proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional BPN jadi lebih cepat. Menteri Keuangan berjanji akan menerbitkan revisi Peraturan Menteri Keuangan PMK baru yang isinya menegaskan tentang kegunaan SKB PPh dan Surat Keterangan Pengampunan Pajak untuk proses balik nama tanah dan bangunan peserta amnesti pajak. Peraturan baru yang sudah direvisi oleh pemerintah segera ditetapkan sekaligus menghimbau wajib pajak segera mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh. Ayo Lapor SPT Pajak Lebih Awal, Lebih Nyaman Direktorat Jenderal Pajak DJP sangat mengimbau wajib pajak untuk memenuhi kewajiban melaporkan atau menyampaikan SPT Tahunan lebih awal agar lebih nyaman. Dengan melapor SPT di awal waktu, sekaligus menghindari risiko terlambat bahkan lupa lapor. Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan fasilitas aplikasi e-Filing pajak yang dapat Anda lakukan secara online, dimana saja dan kapan saja. Selain lapor pajak melalui e-Filing, DJP juga menyediakan fasilitas e-Form yang dapat diisi dan disimpan secara offline. Formulir ini dapat diunggah ke sistem Direktorat Jendeal Pajak setelah selesai segela kelengkapannya. Setelah memahami informasi perpajakan terbaru mengenai Surat Pengakuan Kepemilikan Harta dan Nominee untuk mendapatkan Surat Pernyataan Harta, segera persiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sekarang. Lengkapi kelengkapan pelaporan SPT Tahunan Anda. Surat Pernyataan Harta sangat mendukung keperluan Anda dalam mengajukan Amnesti Pajak. Jangan tunda waktu pelaporan Anda hingga mendekati batas pelaporan SPT Badan pada 30 April nanti. Lebih awal Anda melapor pajak, lebih baik. Apabila Anda mengalami kesulitan atau error saat menggunakan DJP Online, solusi lapor SPT Tahunan bisa melalui layanan e-Filing Klikpajak. Layanan dari klikpajak sangat mudah dan gratis untuk digunakan selamanya. Klikpajak merupakan mitra resmi dari Ditjen Pajak yang bisa digunakan untuk melakukan e-Filing pajak online untuk semua jenis SPT tahunan Pajak. Dengan Klikpajak, urusan perpajakan Anda beres tanpa repot. [adrotate banner=”8″]
Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020Login ke alamat resmi login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19. - PadaselengkapnyaPajak E-Commerce PMK No 210/ ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut
Bagaimana cara mengisi surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak? Sekarang sudah bukan zamannya untuk bingung mengisi form tax amnesty, caranya ada disini di Terimakasih saya sampaikan kepada semua pihak karena telah ikut serta menyebarkan formulir tax amnesty terintegrasi yang saya buat melalui media internet, saya mengucapkan terimakasih dan negara berhutang kepada anda karena anda telah membantu program amnesti pajak yang sedang digalakkan oleh pemerintah. Formulir itu milik anda, bebas didistribusikan untuk kegiatan komersial maupun tidak, mengatasnamakan siapapun boleh ^^, toh kalau program ini sukses gaji saya juga sukses hehe... Walaupun begitu ternyata masih banyak wajib pajak yang tidak bisa mengisi surat pernyataa harta untuk pengampunan pajak, kira kira kenapa? karena banyak masyarakat kita yang kurang familiar dengan rumus excel. baiklah kalau begitu kali ini saya akan membuat tutorial bagaimana cara mengisi formulir amnesti pajak manual yang diterbitkan oleh DJP. Formulirnya dapat dapat anda download di >> formulir manual Surat Pernyataan Harta. Tutororial Mengisi Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak Bagaimana Mengisi Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak? Caranya mudah saja. Setelah anda mendownload formulir Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak, kini waktunya mengisi. Bila anda buka Form Excel dari direktorat jenderal pajak, maka di dalam workbook templat Daftar Harta dan Utang tersebut anda akan melihat ada 12 sheet di dalam workbook tersebut, diantaranya Petunjuk Formulir SPH Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampuan Pajak Manual - Wajib Diisi Formulir Daftar Harta Manual - Diisi sesuai kondisi A1 - Wajib Ada A2 - Wajib Ada B1 - Hanya Diisi Bila Anda Melaporkan Tambahan Harta Dari Dalam Negeri B2 - Hanya Diisi Bila Anda Melaporkan Tambahan Utang Dari Dalam Negeri C1 - Hanya Diisi Bila Anda Melaporkan Tambahan Harta Dari Luar Negeri Repatriasi C2 - Hanya Diisi Bila Anda Melaporkan Tambahan Utang Dari Luar Negeri Repatriasi D1 - Hanya Diisi Bila Anda Melaporkan Tambahan Harta Dari Luar Negeri Non Repatriasi D2 - Hanya Diisi Bila Anda Melaporkan Tambahan Utang Dari Luar Negeri Non Repatriasi Reff - Daftar Kode Negara dan daftar Kode Harta Form nomer 2 wajib ada isinya "nilai angka tidak boleh 0, Form Nomer 4 dan 5 wajib ada namun isinya boleh kosong. sedangkan formulir B1 - D2 relatif tergantung kondisi anda. berikut ini contoh kasus pengisian Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak Contoh Kasus 1 M Jupri adalah seorang pengusaha lokal, dia hanya memiliki harta di dalam negeri saja dan ingin mengikuti program amnesti pajak, bagaimana cara mengisi surat pernyataan harta untuk pengampunan pajaknya? Jawab M Jupri harus mengisi surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak pada Form Amnesti Pajak nomer 2 Pernyataan SPH, Form Amnesti Pajak nomer 4 dan 5 Harta dan Utang Dalam SPT Tahun Pajak 2015, Form Amnesti Pajak nomer 6 dan 7 Tambahan harta dan utang ldalam negeri Contoh Kasus 2 M Jupri adalah seorang pengusaha Multi Nasional, Dia memiliki deposito di Singapura sebesar 400 Milyar dan akan direpatriasi seluruhnya, selain itu dia juga memiliki saham di microsoft sebesar 600 milyar namun hanya akan direpatriasi sebesar 50 %, bagaimana cara mengisi surat pernyataan harta untuk pengampunan pajaknya? Jawab M Jupri harus mengisi surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak pada Form Tax Amnesty nomer 2 Pernyataan SPH, Form Tax Amnesty nomer 4 dan 5 Harta dan Utang Dalam SPT Tahun Pajak 2015, Form Tax Amnesty nomer 6 dan 7 Tambahan harta dan utang ldalam negeri, Form Tax Amnesty Nomer 8 dan 9 Harta dan utang luar negeri yang akan direpatriasi, Form Tax Amnesty Nomer 10 dan 11 Harta dan Utang luar negeri yang tidak akan direpatriasi Bila anda telah mengetahui Form Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak mana saja yang harus diisi maka selanjutnya adalah cara mengisi form pengampunan pajak tersebut. Cara Mengisi Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak Sebagaimana Formulir perpajakan lainnya, untuk mengisi formulir Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak yang harus diisi terlebih dahulu adalah lampirannya / diisi dari belakang terlebih dahuli A1, A2, B1, B2, C1, C2, D1, dan D2 baru kemudian setelah itu mengisi formulir Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak halaman utama. Mengisi Lampiran Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak Bila anda teliti lebih jauh, maka sebenarnya bentuk formulir A1, B1, C1 Dan D1 adalah sama, yang berbeda adalah judulnya saja. Formulir tersebut adalah daftar lampiran harta. begitu pula formulir pada A2, B2, C2, dan D2 yang merupakan daftar utang, bentuknya sama, hanya judulnya saja yang berbeda. Agar nantinya tidak timbul lagi pertanyaan tentang cara mengisi Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak maka akan saya jelaskan secara rinci satu demi satu. Mengisi Lampiran Harta dan Tambahan Harta dalam Lampiran A1, B1 C1, D1 Kolom lampiran tambahan harta terdiri dari A1 Harta Yang Dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir, Nilai Harta Tambahan Dalam Negeri Yang Belum Dilaporkan Dalam SPT PPh Terakhir, C1 Harta Bersih Yang Berada Di Luar Negeri Yang Dialihkan Ke Dalam Negeri Repatriasi Yang Belum Dilaporkan Dalam SPT PPh Terakhir, D1 Harta Bersih Yang Berada Di Luar Negeri Yang Tidak Dialihkan Ke Dalam Negeri Non Repatriasi Yang Belum Dilaporkan Dalam Spt Pph Terakhir. Setiap sheet harta tersebut terdapat 14 kolom yaitu No, Kode Harta, Nama Harta, Tahun Perolehan, "Nilai Yang Dilaporkan Dalam Spt Pph Terakhir Rupiah", Negara Lokasi Harta, Alamat Lokasi Harta, Atas Nama, Npwp, Jenis Dokumen, Nomor Dokumen, "Jumlah / Kuantitas", Satuan, Keterangan. Untuk mengisi 14 kolom harta tersebut maka anda harus melihat instruksi spesifik pada masing masing kolom, caranya cukup hover mouse ke arah menu tersebut maka komentar akan muncul sebagaimana ditunjukkan dengan gambar berikut Gambar Cara Mengisi Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak Silahkan isi kolom tersebut sesuai instruksi yang ada No >> Format harus angka, harus ada Kode Harta >> Kode 3 digit, format text. Ada pada sheet REF, harus ada Nama Harta >> Format text, tidak boleh kosong, max 100 karakter, harus ada Tahun Perolehan >> Format angka, 4 digit, max 2015, harus ada "Nilai Yang Dilaporkan Dalam Spt Pph Terakhir Rupiah" >> Format angka, harus ada Negara Lokasi Harta >> Format text, 3 digit. Kode ada pada sheet REF, harus ada Alamat Lokasi Harta >> Format text, max 100 karakter, harus ada Atas Nama >> Format text, max 100 karakter, harus ada NPWP >> Format text, panjang max 15 karakter, tanpa tanda baca Jenis Dokumen >> Format tex, max 50 karakter Nomor Dokumen >> Format text, max 50 karakter "Jumlah / Kuantitas" >> Format angka Satuan >> Format text, max 50 karakter Keterangan. >> Format text, max 100 karakter Bila mengacu pada petunjuk diatas sepertinya cukup mudah bukan? iya mengisi surat pernyataan harta unuk pengampunan pajak tidak memerlukan ilmu khusus, namun ada beberapa hal yang harus anda perhatikan dan ingat betul betul dalam benak anda Deklarasi harta tidak membutuhkan pembuktian / tidak perlu melampirkan bukti. Artinya berapapun angka yang anda sebut maka petugas pajak tidak akan memeriksa ataupun menanyakan nilai tersebut. Dengan kata lain angka yang anda sebutkan dianggap benar. berapapun itu. Apabila angka yang anda sebutkan ternyata di tahun 2018 terbukti tidak benar maka anda dikenakan sanksi sebesar 200 %. Pikirkan baik baik apakah anda mau tidur nyenyak, mau jujur atau tidak' sebab di tahun 2018 data DJP telah tersinkronisasi dengan data lembaga lain termasuk perbankan. Semua kembali kepada anda Setelah mengisi lampiran harta pada A1, B1, C1, dan D1 pada lampiran Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak, maka selanjutnya adalah mengisi lampiran utang. Mengisi Lampiran Utang dan Tambahan Utang dalam Lampiran A2, B2, C2, D2 Untuk mengisi lampiran utang, caranya sama dengan mengisi lampiran harta jadi untuk detailnya saya anggap anda sekalian mampu melakukannya, namun ada beberapa hal khusus terkait Utang sebagai berikut Bahwa Wajib Pajak diwajibkan untuk melampirkan data pendukung tentang utang tersebut Bahwa Nilai Utang yang tercantum harus terkait dengan Harta Tambahan yang belum dilaporkan Nilai Yang Dapat Diperhitungkan Sebagai Pengurang Max 75% Dari Nilai Nominal/ Nilai Wajar Masing-Masing Perolehan Harta Untuk Wp Badan Atau Max 50% Dari Nilai Nominal/ Nilai Wajar Masing-Masing Perolehan Harta Untuk Wp Orang Pribadi Gambar Cara Mengisi Lampiran Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak Dari 3 uraian dan gambar diatas apa maksudnya? Berbeda dengan harta, pengakuan utang harus ditunjang dengan bukti. bila pengakuan harta diterima begitu saja, atas pengakuan utang tidak diperkenankan tanpa bukti. Bukti utang dapat berupa rekening koran pinjaman pada Bank, Surat perjanjian utang dan bukti lain yang serupa dengan itu. Nilai Utang yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak harus ada kaitanya dengan harta tambahan, bila tidak berkaitan maka tidak diperkenakan. Disinilah Titik Terlemah UU No 11 Tahun 2016 tentang Pegampunan Pajak dilihat dari sisi Pelayanan dan kemungkinan timbulnya konflik, kenapa saya sebutkan demikian karena bila karena masalah tersebut dan pada akhirnya terjadi perselisihan antara wajib pajak dan petugas pajak sebenarnya siapa yang salah? pembuat undang undangnya kan, siapa? hehe no comment. Ada keterkaitan atau tidak antara hutang dan harta sifatnya adalah penilaian / subjektivitas walaupun memang ada pertimbangan dari bukti pendukung. karena keterkaitan tersebut tidak disebutkan lebih lanjut apakah keterkaitan langsung atau tidak langsung atau keterkaitan yang bagaimana, bila wajib pajak melapor ke presiden jelas presiden bilang petugas mempersulit wajib pajak, tapi bila petugas pajak mencuekin hal tersebut jelas petugas pajak melanggar undang undang..... piye jal? harus ada peraturan pelaksanaan terkait hal simpel itu. Semoga pesan saya ini dibaca pak presiden. Undang undange kurang oke pak DD tapi ndak tau juga kalau memang sengaja dibikin begitu. Contoh M Jupri meminjam uang di Bank BCA sebesar untuk membeli sebuah mobil sedan. bagaimana cara Mjupri membuktikan keterkaitan utang tersebut dengan Harta dimata tim peeliti Tax Amnesty? Jawab Bila M. jupri mengambil pinjaman melalui FIF untuk beli kendaraan maka itu lebih mudah dibuktikan, bila membuktikan kaitan antara kredit Bank BCA dengan Mobil Sedan maka dibutuhkan bukti lain seperti tanggal transaksi utang Bank BCA dan tanggal pembelian mobil dan bukti bukti lain. Namun bila tim peneliti Tax Amnesty ngeyel kalau itu tidak ada hubungannya giamana? ya repot Nilai Yang Dapat Diperhitungkan Sebagai Pengurang Max 75% Dari Nilai Nominal/ Nilai Wajar Masing-Masing Perolehan Harta Untuk Wp Badan Atau Max 50% Dari Nilai Nominal/ Nilai Wajar Masing-Masing Perolehan Harta Untuk Wp Orang Pribadi Contoh Soal Lagi Lagi Lagi M Jupri akan melaporkan harta tambahannya, Harta tersebut berupa Mobil pickup senilai Rumah Susun senilai Tanah senilai 200,000,000 selain itu M Jupri juga mempunyai utang di FIF Senilai Utang BPR senilai dan Utang KUR BRI senilai berapakah utang yang bisa dibebankan oleh Lagi Lagi M Jupri? Jawab Mobil Pickup ada hubungannya dengan utang FIF sebesar namun demikian utang FIF hanya bisa dibebankan sebesar 50 % dari nilai harta nilai mobil pickup = Rumah susun senilai ada hubungannya dengan kredit di BPR senilai karena maksimal yang bisa dibebankan adalah 50 % X = sedangkan nilai utang BPR hanya maka seluruh utang di BPR sebesar dapat dibebankan Tanah senilai tidak berhubungan dengan nilai utang KUR Kredit Usaha Rakyat maka atas utang tersebut tidak dapat dibebankan. Cara mengisi nilai utang pada lampiran Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak Hutang Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank Kpr, Leasing Kendaraan Bermotor, Dan Sejenisnya senilai Hutang Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank Kpr, Leasing Kendaraan Bermotor, Dan Sejenisnya senilai Hutang yang ketiga tidak usah ditulis karena tidak berhubungan dengan harta tambahan. Akan saya lanjutkan lagi besok tentang cara mengisi induk Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak....mohon maaf saya sudah mengatuk T_T
formulir surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak