Karenasebagian bisnis memiliki waktu operasional 8 hingga 12 jam per hari, sangat mungkin bila para pelanggan berinteraksi saat di luar jam kerja. Ada beberapa pilihan jadwal yaitu : Always Send : pada pilihan ini bisa dipilih ketika bisnismu sedang libur. Custom : Pada Pilihan ini, kamu dapat mengatur pesan otomatis pada durasi waktu
Biasanyasaat menghadapi konflik, karyawan cenderung merasa takut dan tidak nyaman, berpikir bahwa bagaimana cara menyelesaikan masalah tersebut atau menyalahkan orang lain atas masalah yang ada. Masalah di tempat kerja harus segera diatasa, salah satunya dengan menggunakan metode problem solving yang efektif, yaitu: 1. Identifikasi Masalah.
Berikutini kami sampaikan informasi Jadwal Kereta Api Stasiun Tambun terbaru berlaku saat ini. Anda bisa naik kereta api dari Stasiun Tambun tujuan Jakarta, Cikampek dan Purwakarta. Tujuan Jakarta diantaranya Pasar Senen, Jatinegara, Manggarai, Gondangdia, Juanda, Jakarta Kota, Kemayoran, Tanjung Priok. Ada dua jenis armada kereta api yang bisa anda gunakan, KA Ekonomi Lokal dan KRL Komuter
Berdasarkanhasil analisis data penelitian tentang kemampuan kerja petugas Regulated Agent (RA) dalam memeriksa kargo dan pos (hidden dangerous goods) di PT Buana Citradjaya Dirgantara-Yogyakarta, bahwa petugas RA memiliki kemampuan yang teruji karena mereka memiliki lisensi Aviation Security dan lisensi Dangerous Goods yang dikeluarkan dari Kementerian Perhubungan.
JamKerja, waktu Istirahat kerja, waktu lembur diatur dalam pasal 77 sampai pasal 85 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada praktiknya, waktu istirahat ini diberikan oleh perusahaan pada jam makan siang, ada yang , atau 12.00-13.00 ada pula yang memberikan waktu istirahat 12.30-13.30. Ada yang memberi waktu
proses yang terjadi pada bagian x adalah.
Tentang Waktu Kerja Satpam Satuan Pengamanan Oleh Ismet Inoni , Kepala Departemen Organisasi DPP GSBI Regulasi yang mengatur tentang pe... Tentang Waktu Kerja Satpam Satuan PengamananOleh Ismet Inoni, Kepala Departemen Organisasi DPP GSBIRegulasi yang mengatur tentang pekerja/ buruh yang bertugas sebagai seorang Satpam, itu pasti ada. Regulasi yang mengatur tersebut antara lainPasal 77 pasal 78 dan 85 dalam Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Keputusan Mentri Tenaga Kerja Nomor KEP- 102/ Men/ VI/ 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur Kepmen 102/ 2004;Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Kepala Kepolisian RI KEP- 275/ MEN/ 1989 dan Pol. KEP/ 04/ V/ 1989 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat serta Pembinaan Tenaga Kerja Satpam. Keputusan bersama ini biasa disingkat SKB Mennaker dan Polri/1989. Penjelasan SKB Mennaker dan Polri/ 1989 serta UU No. 13/ 2003 Jam kerja Satpam termasuk waktu istirahat di lingkungan suatu perusahaan atau badan hukum lainnya selanjutnya disebut “perusahaan” ditentukan 3 tiga shift, di mana setiap shift bertugas maksimum 8 delapan jam per-hari, termasuk istirahat antar jam kerja Pasal 79 ayat 2 huruf a UU Dalam kaitan itu, pimpinan management perusahaan dapat mengatur jam kerja Satpam termasuk waktu istirahatnya secara bergilir, dengan ketentuanJumlah jam kerja secara akumulatif masing-masing shift tidak boleh lebih dari 40 jam per minggu Pasal 77 ayat 2 UU No. 13/2003Setiap tenaga kerja Satpam yang bertugas melebihi ketentuan waktu kerja 8 jam/hari per-shift atau melebihi jumlah jam kerja akumulatif 40 jam per-minggu, harus sepengetahuan dan disertai dengan surat perintah tertulis dari pimpinan management perusahaan yang diperhitungkan sebagai waktu kerja lembur Pasal 78 ayat 2 UU No. 13/2003Karena disyaratkan 3 tiga shift, dengan demikian harus dibuat jadwal tugas sekurang-kurangnya dalam 4 empat tim atau regu dan atau shift guna memberi kesempatan istirahat mingguan kepada anggota Pasal 79 ayat 2 huruf b UU hanya ada 4 empat tim atau shift, maka apabila semua anggota Satpam harus bertugas, tentu tidak mengenal hari libur resmi. Dengan demikian bilamana waktu kerja bertugas bersamaan dengan hari libur resmi, anggota yang bersangkutan berhak atas upah kerja lembur. Pasal 77 ayat 2, pasal 85 UU jo. Pasal 1 angka 1 Kepmen 102/ 2004Menurut Kepmen 102/ 2004Pasal 11 Kepmen 102/ 2004 mengatur beberapa hal, sepertiUntuk jam kerja lembur pertama, harus dibayar upah 1,5 x upah per-jam;Untuk jam kerja lembur berikutnya, harus dibayar upah 2 x upah per-jam;Ketentuan pembayaran upah kerja lembur yang jatuh pada waktu shift hari libur resmi, adalah 7 jam pertama = 2 x upah perjam, jam ke_delapan = 3 x UPJ, jam ke_sembilan dan ke_sepuluh = 4 x UPJ;Khusus untuk hari libur resmi pada hari kerja terpendek adalah 5 jam pertama = 2 x upah perjam, jam ke_enam = 3 x UPJ, jam ke_tujuh dan ke_delapan = 4 x UPJ. Pasal 11 huruf b jo Pasal 1 angka 1 Kepmen 102/ 2004Terkait dengan ketentuan waktu kerja lembur Satpam tersebut, menurut Pasal 1 angka 27 UU siang hari adalah waktu kerja antara pukul sampai dengan pukul waktu ketentuan yang perlu diketahui berkaitan dengan perhitungan upah kerja lembur, adalah Upah per-jam = 1/173 x upah per-bulan Pasal 8 Kepmen 102/ 2004Dasar perhitungan upah untuk menentukan Upah Kerja Lembur adalah upah pokok dan tunjangan tetap Pasal 10 Kepmen 102/ 2004Apabila komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap serta tunjangan tidak tetap, maka dasar perhitungan upah kerja lembur adalah jumlah yang lebih besar di antara 100% x upah pokok + tunjangan tetap atau 75% x upah pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap.Dasar hukumUndang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan UU No. 13/ 2003 tertanggal, 25 Maret 2003Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur Kepmen 102/ 2004 tertanggal, 25 Juni 2004Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Kepala Kepolisian RI KEP- 275/ MEN/ 1989 dan Pol. KEP/ 04/ V/ 1988 tentang Pengaturan Jam Kerja, Ship dan Jam Istirahat serta Pembinaan Tenaga Kerja SATPAM tanggal 22 Mei 1989. [].
Adakah peraturan yang mengatur secara tegas tentang Satuan Pengamanan Satpam yang meliputi jadwal kerja, jam kerja dan penghitungan upah lembur?Pengaturan umum mengenai jadwal kerja shift, jam kerja dan perhitungan upah kerja lembur bagi anggota Satuan Pengamanan Satpam pada prinsipnya merujuk pada pasal 77 dan pasal 78 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan UU 13/2003 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur tanggal 25 Juni 2004 selanjutnya disebut “Kepmen 102”. Sedangkan peraturan khusus yang mengatur mengenai Satpam, yakni antara lain Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Kepala Kepolisian RINomorKEP-275/MEN/ Pengaturan Jam Kerja, Ship dan Jam Istirahat serta Pembinaan Tenaga Kerja SATPAM tanggal 22 Mei 1989, selanjutnya disebut “SKB”. Menurut SKB tersebut,a. jam kerja Satpam termasuk waktu istirahat di lingkungan suatu perusahaan atau badan hukum lainnya selanjutnya disebut “perusahaan” ditentukan 3 tiga shift, di mana setiap shift bertugas maksimum 8 delapan jam per-hari, termasuk istirahat antar jam kerja vide pasal 79 ayat [2] huruf a UU Dalam kaitan itu, pimpinan management perusahaan dapat mengatur jam kerja Satpam termasuk waktu istirahatnya secara bergilir, dengan ketentuan jumlah jam kerja secara akumulatif masing-masing shift tidak boleh lebih dari 40 jam per minggu vide pasal 77 ayat [2] UU No. 13/2003; Setiap tenaga kerja Satpam yang bertugas melebihi ketentuan waktu kerja 8 jam/hari per-shift atau melebihi jumlah jam kerja akumulatif 40 jam per-minggu, harus sepengetahuan dan dengan surat perintah tertulis dari pimpinan management perusahaan yang diperhitungkan sebagai waktu kerja lembur vide pasal 78 ayat [2] UU No. 13/2003. Karena disyaratkan 3 tiga shift, dengan demikian harus dibuat jadwal tugas sekurang-kurangnya dalam 4 empat tim atau regu guna memberi kesempatan istirahat mingguan kepada anggoa pasal 79 ayat [2] huruf b UU Jika hanya ada 4 empat tim, maka apabila semua anggota Satpam harus bertugas, tentui tidak mengenal hari libur resmi. Dengan demikian bilamana waktu kerja bertugas bersamaan dengan hari libur resmi, anggota yang bersangkutan berhak atas upah kerja lembur pasal 77 ayat [2] UU jo. pasal 1 angka 1 Kepmen 102. - Perhitungan Upah Kerja Lembur diatur sesuai Kepmen 102. Menurut Pasal 11 Kepmen 102, Untuk jam kerja lembur pertama, harus dibayar upah 1,5 x upah per-jam; Untuk jam kerja lembur berikutnya, harus dibayar upah 2 x upah per-jam; Ketentuan pembayaran upah kerja lembur yang jatuh pada waktu shift hari libur resmi, adalah 7 jam pertama = 2 x upah perjam, jam ke-delapan = 3 x UPJ, jam ke-sembilan dan ke-sepuluh = 4 x UPJ. Khusus untuk hari libur resmi pada hari kerja terpendek adalah 5 jam pertama = 2 x upah perjam, jam ke-enam = 3 x UPJ, jam ke-tujuh dan ke-delapan = 4 x UPJ Pasal 11 huruf b jo Pasal 1 angka 1 Kepmen 102Terkait dengan ketentuan waktu kerja lembur Satpam tersebut, menurut pasal 1 angka 27 UU siang hari adalah waktu kerja antara pukul sampai dengan pukul waktu setempat. Beberapa ketentuan yang perlu diketahui berkaitan dengan perhitungan upah kerja lembur, adalah Upah per-jam = 1/173 x upah per-bulan pasal 8 Kepmen 102; Dasar perhitungan upah untuk menentukan Upah Kerja Lembur adalah upah pokok dan tunjangan tetap pasal 10 Kepmen 102. Apabila komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap serta tunjangan tidak tetap, maka dasar perhitungan upah kerja lembur adalah jumlah yang lebih besar di antara 100% x upah pokok + tunjangan tetap atau 75% x upah pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap.Demikian jawaban kami. Semoga bermanfaat dan dapat dimengerti. Dasar hukumUndang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang KetenagakerjaanKeputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja LemburKeputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Kepala Kepolisian RINomorKEP-275/MEN/ Pengaturan Jam Kerja, Ship dan Jam Istirahat serta Pembinaan Tenaga Kerja SATPAM tanggal 22 Mei 1989 Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” hukumonline dan Visimedia yang telah beredar di toko-toko buku.
Di Indonesia, umumnya ada dua sistem jam kerja yang banyak diterapkan oleh perusahaan, yakni full time dan shift. Khusus untuk waktu kerja shift, biasanya sistem ini diterapkan oleh perusahaan yang bisnisnya beroperasi dalam waktu lama atau terus menerus, contohnya seperti toko-toko yang ada di mall. Apakah ada di antara Anda yang juga memiliki bisnis dengan sistem operasi yang sama? Jika iya, waktu kerja shift sepertinya lebih cocok diterapkan untuk para karyawan Anda. Agar nanti proses kerja shift bisa berjalan lancar dan karyawan tidak merasa bingung dengan jam kerjanya, dibutuhkan yang namanya jadwal kerja shift. Ketentuan Karyawan Kerja Shift Menurut UU Ketenagakerjaan Sebelum membahas lebih jauh tentang jadwal kerja shift, pastikan Anda sudah benar-benar memahami tentang kebijakan menerapkan kerja shift. Ketentuan mengenai hal ini telah diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan UU Ketenagakerjaan. Pada dasarnya, lama waktu kerja pada sistem shift tidak berbeda dari sistem full time, yaitu 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 mingu. Dengan kata lain, karyawan shift tidak boleh bekerja melebihi 40 jam dalam seminggu. Namun, ketentuan mengani durasi waktu kerja shift ini bisa tidak berlaku pada beberapa sektor usaha tertentu, misalnya untuk penerbangan jarak jauh, pengeboran minyak lepas pantai, supir angkutan jarak jauh, atau pekerjaan di kapal laut. Hal Penting yang Harus Diperhatikan Sebelum Menyusun Jadwal Shift Selain itu, perusahaan juga berhak meminta karyawan shift untuk lembur. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, harus ada persetujuan dari pihak karyawan yang bersangkutan untuk melakukan lembur. Kedua, durasi lembur maksimal tiga jam dalam sehari dan empat belas jam dalam seminggu. Ketiga, perusahaan harus membayar upah lembur kepada karyawan. Penjadwalan Kerja Shift Setiap perusahaan tentunya memiliki peraturan dan kebijakan masing-masing terkait dengan jadwal kerja shift yang diterapkan. Namun, secara umum setidaknya ada tiga macam simulasi penjadwalan kerja shift yang biasa digunakan di berbagai perusahaan. Penjelasan lebih lengkap terkait bagaimana cara membuat jadwal kerja yang optimal dalam sebulan bisa Anda lihat di bawah ini. 4 Grup 3 Shift Penjadwalan model ini biasanya diterapkan oleh perusahaan yang beroperasi penuh sepanjang tahun karena tingginya tingkat aktivitas dan hasil produksi. Pada model 4 grup 3 shift, karyawan akan dibagi menjadi empat grup. Mereka bekerja selama lima hari dalam seminggu dengan durasi waktu tujuh jam kerja dan satu jam istirahat. Saat waktunya pergantian dari shift ketiga ke shift pertama, karyawan akan mendapatkan jatah libur sebanyak dua hari. Alhasil, hari libur karyawan pun cenderung tak menentu. Berikut contoh penjadwalan untuk model 4 grup 3 shift Keterangan1. Shift 1 0700-1500, shift 2 pukul 1500-2300, shift 3 pukul 2300-07002. Urutan putaran shift shift 3 –> shift 2 –> shift 1. Setelah shift 3, karyawan mendapat jatah libur selama dua hari sebelum masuk jadwal shift 1. 3 Grup 3 Shift Apabila dibandingkan dengan model 4 grup 3 shift, model penjadwalan satu ini membutuhkan jumlah karyawan yang lebih sedikit. Dalam seminggu, karyawan bekerja pada hari Senin sampai Sabtu, Minggu libur. Pada hari Senin sampai Jumat, durasi kerjanya berlangsung selama tujuh jam dengan istirahat satu jam. Sedangkan, pada hari Sabtu, durasi kerjanya adalah lima jam. Jadi, apabila ditotal, karyawan bekerja selama empat puluh jam dalam seminggu. Berikut contohnya. Keterangan1. Shift 1 0700-1500, shift 2 pukul 1500-2300, shift 3 pukul 2300-07002. Urutan putaran shift shift 1 –> shift 2 –> shift 3. Setelah shift 3, karyawan mendapat jatah libur selama dua hari sebelum masuk jadwal shift 1. 3 Grup 2 Shift Biasanya, model penjadwalan shift satu ini lebih banyak diberlakukan pada bagian petugas keamanan security. Penjadwalannya menggunakan formula 2-2-2. Artinya, dalam satu minggu terdiri dari dua hari shift 1, dua hari shift 2, dan dua hari libur. Contohnya bisa Anda lihat berikut ini. KeteranganShift 1Senin-Kamis 0800 – 2000Sabtu-Minggu 0800 – 2100Istirahat 1200 – 1300Break 1700 – 1705Shift 2Senin-Kamis 2000 – 0800 Sabtu-Minggu 2000 – 0800 Istirahat 0000 – 0100 Break 0500 – 0505 Nah, itulah panduan dasar tentang cara membuat jadwal kerja shift. Pastikan Anda sudah mematuhi ketentuan sistem kerja shift yang diterapkan oleh UU Ketenagakerjaan. Agar lebih mudah dalam mengelola shift karyawan secara efisien, gunakan software Mekari Talenta.
Jakarta - Sektor tenaga kerja menjadi salah satu isu yang tidak pernah habis dibahas dalam dunia bisnis. Salah satunya soal hak-hak buruh outsourcing. Seperti petugas satpam yang harus lembur itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email redaksi dan di-cc ke Berikut pertanyaan lengkapnyaSaya satpam di perusahaan outsourcing jadwal kerjanya 2 hari masuk 1 hari lepas. Di mana dalam 2 hari kerja itu kita kerja 1 hari pagi - satu hari malam dan 1 hari lepas setelah jaga malam. Ini lah jadwal kerja saya di mana tidak mendapatkan libur. Hanya lepas kerja jaga malam saja. Sekarang saya mau bertanya, saat ini saya ditempatkan di suatu perusahaan, ketika saya sedang lepas jaga setelah jaga malam dan ada satpam yang tidak masuk di tempat lain saya disuruh gantikan backup . Dan bahkan ketika turun jaga setelah turun jaga masuk pagi juga ketika ada yang tidak masuk tetap disuruh lanjut untuk menggantikan. Jadi kerjanya 24 jam pembayarannya dihitung 1 hari kerja.Dan ini lebih parahnya lagi kita disuruh menjaga kantor perusahaan outsourcing bergantian dari semua titik lokasi yang sudah ditempatkan setiap Jumat malam - Minggu malam dan ini secara free nggak dibayar dan tidak dihitung lembur. Hanya loyalitas karena perusahaan outsourcing tersebut tidak mau bayar satpamnya sendiri untuk menjaga kita dari setiap titik lokasi yang disuruh untuk menjaga ketika libur kerja apakah boleh sistem seperti itu di dalam outsourcing di pindah-pindah kadang untuk backup dan jaga kantor outsourcing sementara kita sudah di tempatkan, lalu kerja 24 jam karena disuruh backup , libur tidak ada hanya lepas turun jaga?Jika tidak, adakah aturan yang melarangnya / mengaturnya?JAWABANTerima kasih atas pertanyaannya. Semoga Pak Satpam selalu Kerja adalah waktu yang digunakan untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam pasal 77 sampai dengan pasal 85 Undang-Undang tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020. Serta pasal 21 sampai dengan 25 Peraturan Pemerintah No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan berapa lama sebenarnya jam kerja dalam sehari?Pasal 77 ayat 1 dan 2 UU No. 13/2003 jo. UU No. 21/2020 dan pasal 21 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 35/2021 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem seperti yang telah disebutkan di atas yaitu-7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau-8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 waktu kerja di atas hanya mengatur batas waktu kerja untuk 7 atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu dan tidak mengatur kapan waktu atau jam kerja dimulai dan melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah mengenai waktu istirahat tidak termasuk ke dalam jam kerja. Pasal 79 ayat 2 huruf a UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 menegaskan bahwa perusahaan harus memberikan waktu istirahat antara jam kerja,paling sedikit setengah jam setelah pekerja melakukan pekerjaan terus menerus selama 4 jam dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam waktu kerja selama 40 jam/minggu sesuai dengan Pasal 77 ayat 2 dan ayat 3 UU No. 13/2003 dan Pasal 21 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 35/2021 tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan lanjut pasal 23 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 35/2021 menyebut perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu dapat menerapkan waktu kerja yang kurang atau lebih dari ketentuan 23 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 35/2021 menyebut sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang dapat menerapkan waktu kerja kurang dari ketentuan normal, yakni perusahaan yang mempunyai karakteristik1. penyelesaian pekerjaan kurang dari 7 tujuh jam 1 satu hari dan kurang dari 35 tiga puluh lima jam 1 satu minggu2. waktu kerja fleksibel, atau3. pekerjaan dapat dilakukan di luar lokasi ayat 3 dan penjelasannya menyebut perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang dapat menerapkan waktu kerja lebih dari ketentuan normal, antara lain usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu, sektor usaha pertambangan umum pada daerah operasi tertentu, kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, sektor agribisnis hortikultura, dan sektor perikanan pada daerah operasi pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang menerapkan waktu kerja lebih dari waktu kerja normal, disebut juga dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. Pasal 3 ayat 1, menyebut pekerjaan-pekerjaan yang dimaksud yaitu1. Pelayanan jasa kesehatan;2. Pelayanan jasa transportasi;3. Usaha pariwisata;4. Jasa pos dan telekomunikasi;5. Penyediaan tenaga listrik,6. Jaringan pelayanan air bersih PAM7. Penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;8. Usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya;9. Media massa;10. Pekerjaan bidang pengamanan;11. Bidang lembaga konservasi;12. Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
jadwal kerja security 12 jam